Kasus Pembakaran Wanita Muda, Oknum Sekdes Ujung Gurap Jadi Tersangka

photo author
- Jumat, 18 April 2025 | 23:21 WIB
Tim penyidik Polres Padangsidimpuan meminta keterangan saksi korban dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Sekdes Ujung Gurap   (Realitasonline.id/Riswandy)
Tim penyidik Polres Padangsidimpuan meminta keterangan saksi korban dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Sekdes Ujung Gurap  (Realitasonline.id/Riswandy)

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi membenarkan penanganan kasus dan telah menetapkan oknum Sekdes Ujung Gurap sebagai tersangka.

Baca Juga: NN Bocah Perempuan Korban Penganiayaan Diterbangkan ke Bandara Kuala Namu, Kapolda Irjen Pol Whisnu Hermawan: Polda Sumut Siap Beri Bantuan Medis

" Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, " ujar Kapolres. (RI)



Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X