Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi membenarkan penanganan kasus dan telah menetapkan oknum Sekdes Ujung Gurap sebagai tersangka.
" Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara, " ujar Kapolres. (RI)