Realitasonline.id - Asahan | Pasca penggerebekan lokasi judi sabung ayam di dusun III Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada Minggu (20/4/2025), melibatkan oknum anggota DPRD Asahan, Polres Asahan menetapkan tiga orang tersangka.
Dari ketiga tersangka yaitu S (50), S (54) merupakan pemain sabung ayam yang memasang taruhan. Sedangkan FA (42) diketahui anggota DPRD Asahan diduga sebagai penyedia tempat .
“ Awal penggerebekan dilokasi yang diduga sebagai tempat judi sabung ayam, tim Sat Reskrim mengamankan sebanyak delapan orang, kemudian menetapkan tiga orang tersangka masing masing berinisial S, S dan FA ,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Dugaan Judi Sabung Ayam di Rumah Oknum Anggota DPRD, Ini Komentar Ketua DPRD Asahan
Tim Reskrim Polres Asahan juga mengamankan satu set ring geber terbuat dari karet, sembilan ekor ayam laga, 8 buah kisak atau tas ayam, sejumlah uang dan 23 unit sepeda motor milik pemain dan penonton yang ditinggalkan begitu saja.
Afdhal mengatakan, ketiga tersangka ini dalam kasus keterlibatan yang berbeda, dimana S dan S adalah penonton yang ikut bertaruh sesama penonton dan FA sebagai pemilik tempat. Sementara pemilik ayam dan juri saat menggerebekan tersebut berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam pencarian orang
Sementara itu FA saat dihadirkan di konferensi Pers mengatakan dia tak menyediakan arena permainan judi sabung ayam dan berdalih hanyalah sebagai pengusaha jual beli ayam laga, disamping profesinya sebagai wakil rakyat dan telah duduk menjabat sebagai anggota DPRD Asahan selama tiga periode.
“Enggak tau di situ ada yang pakai isi (taruhan laga ayam). Saya disitu, usaha jual beli ayam. Mana yang baguskan sama pembeli dia biasa dia dites (dilaga) dulu. Mana yang bagus, itu yang dijual,” kata FA.
FA menampik pekarangan rumahnya tempat penggerebekan yang dilakukan oleh Unit Jatanras Polres Asahan, Minggu kemarin sebagai arena perjudian sabung ayam.
“Untuk ngetes-ngetes ayam yang mau dibeli sebelum dijual. Jadi bukan tempat judi,” katanya sembari mengaku hobinya penangkaran ayam jago dan sudah melakukan jual beli ayam tersebut sejak setahun terakhir.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi yang saat itu juga merespon pembelaan dari FA mengatakan, pihaknya akan menggelar perkara memastikan kembali proses hukum terhadap kasus ini. “Ya silahkan saja ya nanti akan kita dalami di gelar perkara,” ucapnya.
Terhadap para tersangka, Polisi mempersangkakan pasal yang berbeda. Terhadap pelaku inisial FA ditetapkan pasal 303 ayat 1 ke 2e KUHP Pidana dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta. Kemudian terhadap tersangka S dan S ditetapkan pasal 303 bis KUHP Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun dan denda paling banyak 20 juta rupiah. (HS)