Kerusuhan PT SAE Jaksa Tuntut Oknum Anggota DPRD Tapsel 4 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 23 Januari 2025 | 12:21 WIB
PN Padangsidimpuan menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap oknum anggota DPRD Tapsel, ESS   (Realitasonline.id/Riswandy)
PN Padangsidimpuan menggelar sidang dengan agenda tuntutan terhadap oknum anggota DPRD Tapsel, ESS (Realitasonline.id/Riswandy)

 

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Sidang kasus kerusuhan yang melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), ESS, yang sempat menjadi perhatian publik, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (22/1/2025).

Sidang diketuai Majelis Hakim Azhari Prianda Ginting, SH, dengan anggota masing-masing Riky Rahman Sigalingging, SH, MH dan Rudi Rambe, SH, dihadiri para korban dan disaksikan terdakwa ESS melalui virtual zoom dari Lembaga Penasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.

Dalam tuntutan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapsel dipimpin Sorituwa Agung Tampubolon, SH bersama Mhd. Tarmizi Siregar, SH, MH dan Ricky Tohom Adolf Pasaribu, SH, MH, terdakwa EES dinyatakan bersalah dan menjatuhi tuntutan 4 tahun penjara.

Baca Juga: Kerusuhan di KPU Padangsidimpuan, Kotak Suara Dilarikan Massa Saat Penghitungan Suara

" Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa selama 4 tahun penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan, " tegas JPU Sorituwa Agung Tampubolon tuntutannya.

Kronologis peristiwa yang dibacakan JPU nenyebutkan, kerusuhan yang berujung bentrok antara warga Kecamatan Marancar dengan PT. Sinar Avanoska Emas (PT. SAE), selaku kontraktor pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Marancar Kabupaten Tapsel dipicu oleh provokasi dan hasutan terdakwa oknum anggota DPRD Tapsel, ESS pada 16 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan PLTA Batangtoru, Tapsel.

Dari kejadian tersebut, sejumlah karyawan PT. SAE mengalami luka-luka akibat penganiayaan yang dilakukan para pengunjuk rasa, bahkan sejumlah mobil operasional milik perusahaan dirusak dan dibakar massa.

Baca Juga: Cerita Horor Hantu-hantu Korban Kerusuhan di Bulan Mei 1998 Gentayangan Ganggu Mahasiswa Sedang PKL

Sebelum insiden pengeroyokan terjadi. saksi Fahrul Rozi Pasaribu, yang merupakan Staf Humas PT SAE, didatangi terdakwa ESS untuk melakukan pertemuan. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa ESS menyampaikan permintaan agar tidak ada tekanan terhadap calon pekerja yang ingin masuk ke perusahaan dan terdakwa menyampaikan bahwa hal tersebut penting agar tidak ada pihak yang merasa terintimidasi atau dipersulit.

Menanggapi permintaan terdawa, Fahrul Rozi menjelaskan bahwa pihak perusahaan hanya memberikan imbauan kepada para calon pekerja dan tidak ada tindakan penekanan seperti yang dituduhkan. Kemudian terdakwa beranjak dari pertemuan.

Namun, tidak lama setelah pertemuan itu, terdakwa kembali muncul di gerbang Gate R17 PLTA Batangtoru di Marancar, kali ini dengan membawa sejumlah massa dan berkumpul di pintu gerbang tersebut. Situasi yang awalnya terkendali berubah menjadi tidak terkendali ketika terdakwa memberikan instruksi kepada massa untuk menyerang karyawan PT SAE yang berada di lokasi.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan di Stadion Harapan Bangsa, Akhirnya Komdis PSSI Beri Sanksi kepada Persiraja dan PSMS Medan, Segini Dendanya

“ Terdakwa yang ada bersama massa, mengomandoi aksi pengeroyokan dengan menginstruksikan untuk menyerang. Hingga akhirnya massa masuk ke dalam perusahaan, sehingga massa yang dikomandoi terdakwa terlibat bentrokan dengan karyawan PT SAE, " ujar JPU.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB

Terpopuler

X