Realitasonline.Id - PALUTA | Lahan perkebunan sawit milik PT Torganda seluas 47 ribu hektar dieksekusi negara.
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) secara resmi ditunjuk oleh Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) sebagai pihak pengelola.
Baru hari ini dilakukan eksekusi secara fisik. Artinya Negara hadir mewujudkan kedaulatan hukum.
Baca Juga: Bengkel Vespa di Riau Ini Bisa Bikin Motor Tua Jadi Ganteng Lagi, yang Ketiga Lokasinya Tak Terduga!
Seperti tadi kita saksikan, jaksa eksekutor telah menyerahkan kepada Kementerian Kehutanan, lalu diserahkan ke kementerian BUMN, dan Kementerian BUMN menyerahkan ke pihak Agrinas Palma.
Untuk regulasi pengelolaannya nanti melalui Agrinas, tegas Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar kepada wartawan, Jumat (25/4) di Simangambat usai penyerahan sekaligus eksekusi dari Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Turut disertai Tim dari Kejagung , TNI/Polri, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Wakapolda Sumatera Utara.
Penyerahan aset tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pelaksana Satgas PKH yang juga Jampidsus pada Kejagung RI yakni Febrie Adriansyah disaksikan Kepala BPKP, Kasum TNI, Dirjen Planologi, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Febrianti diwakili Wakapoldasu Brigjen Pol Roni Samtana.
Baca Juga: Kejuaraan Panahan Kasau Cup 2025 di Lembang, Koopsud II Makasar Juara Umum
Selanjutnya, Kajatisu Widianto, Danrem, Bupati Padanglawas (Palas) Putra Mahkota Alam Hasibuan bersama Forkopimda, Bupati Padanglawas Utara (Paluta) Reski Basyah Harahap dan Kajari Paluta Dr Hartam Ediyanto dan lainnya.
PT Agrinas sebagai Pengelola
Ditunjuknya PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) sebagai pengelola utama lahan tersebut guna memastikan keberlanjutan usaha perkebunan, mempertahankan produktivitas, serta melindungi tenaga kerja yang bergantung pada sektor perkebunan tersebut.
Lahan yang sebelumnya dikuasai keluarg DL Sitorus itu berada di Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta, dan di Kecamatan Huristak Kabupaten Palas (Padang Lawas).
Baca Juga: Pemko Medan Terima Penghargaan dari Kemendagri RI
Eksekusi lahan perkebunan ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 2642K/PID/2006 tanggal 12 Pebruari 2007 dengan luasan lahan yang di eksekusi seluas 47 ribu hektare.