Realitasonline.id - MEDAN | Polda Sumatera Utara intensifkan pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) melalui Operasi Pekat Toba 2025.
Petugas mengamankan sejumlah pelaku pungli bermodus juru parkir liar yang meresahkan masyarakat
Di Kota Sibolga, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga mengamankan seorang pelaku berinisial HH alias P (53 tahun) warga Jalan Kakap Kelurahan Pancuran Kerambil Kecamatan Sibolga Sambas, Jumat (9/5/2025).
Baca Juga: Tersangka Manipulasi Dokumen Elektronik di Medsos, Polri Tangguhkan Penahanan Pemilik Akun X
Pelaku diamankan di depan Toko Pakaian Umbaya Jalan Patuan Anggi saat memungut uang parkir tanpa dasar hukum. Dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai Rp 10.000 sebagai barang bukti.
“Pelaku menyamar sebagai juru parkir dan memaksa pengguna jalan untuk membayar. Ini bagian dari komitmen kami memberantas premanisme,” tegas Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rudi S Panjaitan, Sabtu (10/5/2025).
Ia menambahkan pelaku telah dibawa ke Mako Polres Sibolga untuk diperiksa dan dibina lebih lanjut.
Masih di Sibolga, sehari sebelumnya (9/5/2025), dua pelaku pungli lainnya turut diamankan dari kawasan warung bakso di Jalan Gambolo Kelurahan Pancuran Kerambil.
Baca Juga: Soal Penembakan Remaja, Pernyataan Kompolnas Disoroti Hinca Panjaitan
Keduanya adalah SH alias S (45 tahun) dan AFT alias T (29 tahun) yang memungut uang dari pengendara dengan menyamar sebagai juru parkir.
Polisi menyita uang tunai masing-masing Rp 14.000 dan Rp 4.000 dari kedua pelaku.
Sementara itu, di Kabupaten Tapanuli Tengah, Polsek Sibabangun juga mengamankan seorang pelaku pungli berinisial AP (41) pada Rabu (7/5/2025), yang melakukan pungli terhadap tukang becak bermotor di sekitar Pasar Sibabangun. Petugas menyita uang Rp 50.000 yang diduga hasil kutipan liar.
“Penindakan ini merupakan bagian dari sasaran Operasi Pekat Toba 2025,” jelas Kapolsek Sibabangun, Iptu Totok CW, SH. Pelaku telah membuat surat pernyataan dan akan dibina oleh kepolisian.
Belawan
Di Belawan, dua pelaku lain N (51 tahun) dan A alias Dedek Jigong (49 tahun) diamankan jajaran Polsek Belawan pada Jumat (9/5/2025).
Keduanya tertangkap tangan melakukan pungli terhadap sopir truk di kawasan Simpang Sicanang Jalan KL Yos Sudarso dengan barang bukti uang Rp 7.000.