Realitasonline.id - Palas | Personil Satuan Satres Narkoba Polres Palas kembali ungkap kasus Narkotika dengan meringkus seorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Aliaga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, tepatnya dalam gubuk perkebunan masyarakat, Senin. (26/05/2025) sekira pukul 01.00 WIB dini hari hingga selesai.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK Saat dikonfirmasi awak media melalui Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH, Rabu (28/5/2025) membenarkan penangkapan tersebut diatas, pelaku diamankan berinisial AA (41), warga Desa Tanjung Botung, kecamatan Sosa, Padanglawas.
"Dari tangan terduga diamankan sejumlah barang bukti, berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisikan Narkoba jenis sabu dengan berat 10,8 gram bruto, 1 buah Hp android, 1 buah timbangan, uang tunai Rp.500.000.
Baca Juga: Lapas Rutan Wilayah Medan Dukung Pengungkapan Kasus Narkotika
Dua mancis, 1 buah sendok terbuat dari plastik dan 1 buah kaca pirex dan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Palas untuk proses hukum lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar Harahap SH MH
Kasat Narkoba di dampingi KBO Ipda Eben Pakpahan dan AIptu Idris Efendi Harahap menyebutkan penangkapan terhadap pelaku Pada hari Minggu (25/05/2025), Sekira Pkl 20.00 Wib personil Satres Narkoba Polres Palas mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di Desa Aliaga, Kecamatan Sosa, tepatnya di gubuk perkebunan masyarakat sering terjadi transaksi Narkoba dan mengkonsumsi Narkoba jenis sabu sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Aiptu Idris Efendi Harahap dan personil opsnal Satres Narkoba langsung berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut." Tuturnya.
Baca Juga: Polres Labusel Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotika Dan 8 Orang Tersangka
Kemudian pada Hari Senin (26/05/2025) sekira pukul 01.00 Wib tim Satres Narkoba langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki laki berinisial AA dan juga di dapati barang bukti berupa narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,8 gram.
"Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap AA telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Narkotika dengan persangkaan pasal 114 (2) Subs pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009" Ujar Kapolres melalui Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan. (SS)