Polsek Medan Tembung Tangkap Maling Spesialis Bongkar Rumah, Polisi Ingatkan 2 DPO Serahkan Diri kalau tak Mau Lumpuh atau Mati!

photo author
- Senin, 2 Juni 2025 | 09:23 WIB
Tampang Sul pelaku pembobol rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tampang Sul pelaku pembobol rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan.

Realitasonline.id - Medan | Petugas Polsek Medan Tembung berhasil meringkus seorang terduga maling spesialis pembongkar rumah di Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang pada hari Sabtu (31/5/2025).

Pelaku beraksi di salah satu rumah di Jalan Utama II Komplek Taman Permata Blok D74 Desa Kolam Kecamatan Percut Sei Tuan, yang ditinggal pemiliknya bepergian ke luar kota. Sejumlah barang milik korban berhasil digondol pelaku.

Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson M Sitompul mengungkapkan, pelaku dengan inisial Sul (24) warga Percut Sei Tuan berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti di jalan Medan Batang Kuis Kecamatan Percut Sei Tuan pada hari Sabtu 31 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB.

 

Baca Juga: 250 Anak Panti Asuhan di Deli Serdang MendapatKAN Makanan Bergizi Dari Kodam 1/BB

 

Informasi dihimpun, menurut laporan korban, kata Kapolsek bahwa mengetahui rumahnya telah dibongkar saat pulang dari Pematang Siantar tanggal 21 April 2025 melihat seng serta plafon telah rusak dan mendapati barang berharga miliknya telah hilang dari dalam rumah.

"Menerima laporan korban dengan Polisi : LP/583/IV/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG/POLRESTABES MEDAN, tim dibawah Unit Reskrim Polsek Medan Tembung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku berdasar informasi diterima," ungkap Kompol Jhonson M Sitompul, semalam

Disebutkan, bersama pelaku turut diamankan beberapa barang bukti diantaranya
- 1 Hp Oppo A15 warna putih (hasil dari kejahatan)
- 1 jaket wudi warna hitam (hasil dari kejahatan)
- sandal warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan)
- 1 Celana pendek warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan)
- 1 Topi warna hitam (yang dipakai saat melakukan kejahatan)
- Uang Rp. 13.000,- (sisa hasil dari kejahatan)

Baca Juga: Klinik Dokter Dibobol Maling. Televisi, Handphone, Speaker Hingga Laptop Raib

 

Dari interogasi yang dilakukan, Kapolsek menyebutkan, pelaku mengakui perbuatannya mencuri 1 unit TV LED MERK LG 32inc, Merk Thosiba 43inc, 1 tabung gas 3kg, 1 mesin air merk Shimizu, dan 1 jam tangan merk Aigner.

"Pelaku mengaku melakukan kejahatan bersama 2 temannya atas nama Rud (DPO) dan Rj (DPO) dan menjualnya kepada salah seorang bernama H di Tembung seharga Rp. 1.650.000,- dengan pembagian untuk pelaku Sul Rp. 700.000,- Rud Rp. 450.000,- serta Rj Rp. 500.000," terangnya.

Pelaku juga kata Kapolsek mengaku sudah melakukan pencurian sebanyak 5 kali dan 4 TKP lainnya di Jl. Utama II Desa kolam pencurian motor, Jl. Utama II Komplek Taman permata Blok E40 Desa Kolam pencurian KDH, Jl. Utama II Taman Permata Blok B124 Desa Kolam pencurian Sp. Motor, dan Jl. Utama II Komplek Taman Permata Blok B141 Desa Kolam pencurian KDH.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X