"Dan ini juga terdapat perbedaan luas antara yang tersebut dalam putusan dengan kondisi riil di lapangan. Tetapi, Mahkamah Syariah Jantho melalui bantuan Mahkamah Syariah Bireuen tetap mengeksekusi objek ini tadi (Kamis, 3/7/2025). Padahal ini non executable " papar kuasa hukum T Saladin. (RZ/AJ)