Ada Apa? Mahkamah Syariah Jantho Bireuen Eksekusi Putusan yang Telah Dibatalkan Mahkamah Agung

photo author
- Jumat, 4 Juli 2025 | 11:09 WIB
Kuasa hukum T Saladin, Basrun Yusuf memperlihatkan berkas putusan Mahkamah Agung. (Realitasonline.id/RZ/AJ)
Kuasa hukum T Saladin, Basrun Yusuf memperlihatkan berkas putusan Mahkamah Agung. (Realitasonline.id/RZ/AJ)

"Dan ini juga terdapat perbedaan luas antara yang tersebut dalam putusan dengan kondisi riil di lapangan. Tetapi, Mahkamah Syariah Jantho melalui bantuan Mahkamah Syariah Bireuen tetap mengeksekusi objek ini tadi (Kamis, 3/7/2025). Padahal ini non executable " papar kuasa hukum T Saladin. (RZ/AJ)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X