Realitasonline.id - Medan | Dalam penggeledahan rumah milik mantan Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting di Komplek Royal Sumatera Cluster Topas No 212 C Kota Medan, Rabu 2 Juli 2025.
Dalam penggeledahan itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan senjata api (Senpi) di rumah mewah tersebut.
Senpi yang ditemukan dan sita KPK adalah pistol Baretta dengan 7 butir peluru dan senapan angin dengan 2 pack amunisi air gun.
Baca Juga: Masyarakat Samosir Ngadu soal Air Bersih, Bobby Nasution: akan Kita Evaluasi Permuda Tirtanadi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan untuk status kepemilikan senpi tersebut, pihak KPK akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melihat ada izinnya atau tidak.
"Akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi VIVA Medan, Kamis 3 Juli 2025.
Selain senpi, petugas KPK temukan tunai Rp 2,8 miliar, yang ditemukan dan disita dari rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut. Atas hal itu, Budi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menelusuri asal-usul uang tersebut.
"Tentunya. KPK masih terus melakukan pendalaman (asal-usul uang tersebut)," ucap Budi Prasetyo.
Budi Prasetyo mengungkapkan tumpukan uang tunai ditemukan petugas KPK berjumlah Rp 2,8 miliar, dengan pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu."Sejumlah (uang tunai) sekitar Rp2,8 miliar," katanya.
Baca Juga: Berkunjung ke Kantor TP PKK Kota Samarinda, Liswati Sinaga Siap Adopsi Program Unggulan
Diberitakan sebelumnya, KPK menyelesaikan penggeledahan rumah mewah milik eks Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, di Komplek Royal Sumatera, Cluster Topas No. 212 C, Kota Medan, Rabu sore, 2 Juli 2025, pukul 16.30 WIB.
Sebelumnya, sejumlah petugas KPK melakukan penggeledahan rumah mewah bercat putih itu, sejak pukul 10.00 WIB. Tercatat sekitar 6 jam lebih petugas lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di rumah tersebut.
Dari pantauan di rumah mewah milik Topan Ginting tersebut, petugas KPK membawa sebanyak 3 koper, 2 kardus dan satu tas dimasukan ke dalam mobil berwarna hitam, dengan pengawalan ketat petugas kepolisian bersenjata lengkap.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda yakni kantor Dinas PUPR Sumut, di Jalan Sakti Lubis, dan Rumah Dinas di Jalan Busi, Kota Medan, Selasa 1 Juli 2025.
Dalam kasus korupsi ini, KPK sudah menetapkan 5 tersangka, yakni Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Prov. Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rasuli Efendi Siregar (RES).