Realitasonline.id – Sergai | Komitmen kuat dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan oleh Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai (Sergai). Seorang pria berinisial Suherman alias Ateng (52) berhasil diringkus saat diduga tengah menjalankan aktivitas sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Pasar 2 Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Minggu (13/7/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Perbaungan, AKP Sunipan Gurusinga melalui Kanit Reskrim IPDA Nauli Siregar , menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
“Mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujar IPDA Nauli Siregar.
Baca Juga: Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Toba 2025, ini Amanat Kapolres Sergai
Setibanya di lokasi, petugas mendapati Suherman alias Ateng sedang berada di sekitar area pasar. Tanpa perlawanan tersangka diamankan dan langsung dilakukan penggeledahan di tempat kejadian.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Uang tunai sebesar Rp 200.000
9 plastik klip kecil berisi diduga sabu-sabu