Nunggak Pajak, Kanwil DJP Sumut I Sita Aset senilai Rp 2,3 Miliar

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 10:58 WIB
Kanwil DJP Sumut I lakukan penyitaan aset penunggak pajak. (Realitasonline.id/Dok)
Kanwil DJP Sumut I lakukan penyitaan aset penunggak pajak. (Realitasonline.id/Dok)

Kegiatan ini sekaligus menandai bahwa upaya penagihan aktif oleh DJP tidak lagi bersifat seremonial, melainkan merupakan bentuk nyata law enforcement fiskal.

DJP berharap langkah ini memperkuat budaya kepatuhan sukarela sekaligus memberikan sinyal kuat bahwa penunggakan pajak akan ditindak secara profesional dan tegas.

Dengan adanya kegiatan ini, DJP Sumut I mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu dan memahami bahwa setiap rupiah pajak yang dibayarkan adalah fondasi pembangunan negeri.(HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X