Polres Madina Tangkap Ketua LSM KPK RI Akibat Peras Kepala Sekolah

photo author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 17:37 WIB
FS (45) Ketua LSM KPK RI Madina Tersangka Pelaku Pemeresan
FS (45) Ketua LSM KPK RI Madina Tersangka Pelaku Pemeresan


Realitasonline.id - Madina | Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina), menangkap seorang pria mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemburu Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK RI) bernama FS (45), Kamis (24/7/2025).

FS diamankan dalam kasus pemerasan salah satu kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan bernama SH yang terjadi di depan Swalayan Pondok Indah, Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan.

Berawal laporan korban, Personel Sat Reskrim Polres Madina dibantu Unit Reskrim Polsek Kotanopan berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti uang tunai Rp 1,8 juta.

Baca Juga: Toyota Rush 2025 Resmi Meluncur di Indonesia dengan Desain Baru yang Lebih Gagah, Fitur Canggih, dan Tampilan Sporty yang Siap Mengguncang Pasar SUV

 

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plt Kasi Humas Polres Madina Iptu Bagus Seto, SH, membenarkan adanya penangkapan seorang pria mengaku tergabung pada LSM KPK RI yang melakukan pemerasan terhadap salah satu kepala sekolah di Kecamatan Kotanopan.

 

Bagus menerangkan, pria tersebut melakukan pemerasan kepada kepala sekolah dengan alasan keperluan biaya operasional dalam melakukan penyelidikan ke sekolah-sekolah di Kencamatan Kotanopan soal Program Indonesia Pintar (PIP).

 

Baca Juga: Wuling Cortez Darion EV Debut di GIIAS 2025: Mobil Listrik Keluarga Bergaya Premium dengan Teknologi Modern dan Harga Terjangkau untuk Pasar Indonesia

 

"Kepala sekolah tersebut juga mendapat ancaman jika uang yang dimintai pria mengaku dari LSM KPK RI itu tak diberikan maka si kepala sekolah akan dilaporkan ke Inspektorat Madina," kata Bagus Seto, Jumat (25/7/2025).

 

Bagus menyebut FH kini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan tersebut. Tersangka dipersangkakan Pasal 368 KUHP ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X