Realitasonline.id - Belitung Timur | Kapolres Belitung Timur AKBP Indra Feri Dalimunthe menyampaikan bahwa Satres Narkoba berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dalam operasi terpisah pada 18 Juli dan 25 Juli 2025.
AKBP Indra menambahkan 2 kasus ini berbeda jaringan. Penangkapan pertama yaitu 18 Juli 2025 terhadap tersangka berinisial JHN yakni warga Desa Kampong Damai. Tersangka diringkus oleh Satres Narkoba Polres Belitung Timur di jalan Laskar Pelangi Desa Lenggang,Kecamatan Gantung dengan barang bukti berupa Sabu 3.6 gram.
Lanjutnya Sedangkan Penangkapan tersangka berinisial LSD yang merupakan warga Desa Dukong di tangkap di Jalan Aik Pisang,Desa Lenggang pada Jum'at (25/07/2025) dini hari.
Tertangkapnya LSD di Desa Lenggang Polisi berhasil menyita barang bukti berupa Sabu dengan berat 2.84 gram.
Baca Juga: Pemkab Abdya Panggil Agen Penyalur Terkait Persoalan Gas Melon Subsidi
Polres Belitung Timur dalam pengembangan kasus tersebut berhasil menyeret dua orang tersangka yakni MHD asal dari Desa Suka Mandi dengan barang Bukti Sabu seberat 51,08 gram dan juga tersangka yang satunya berinisial RP yakni asal dari Desa Batu Penyu Kecamatan Gantung dengan barang bukti Sabu seberat 0.77 gram.
"Ketiganya merupakan satu jaringan,tetapi tidak ada kaitan dengan JHN. Sementara seorang tersangka lainnya berinisial ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang( DPO)," kata Indra, semalam.
Kapolres menambahkan dalam Penangkapan yang di lakukan oleh Reserse Narkoba Polres Belitung Timur dalam tangkapan tersebut berhasil menyita barang bukti berupa Sabu Seberat 22.82 gram.
Menurutnya bahwa jaringan ini menyasar terhadap kelompok rentan seperti nelayan dan penambang Tambah Indra