Realitasonline.id - Medan | Lima pelaku begal sadis ditangkap petugas Polsek Sunggal beserta jajarannya. Kelima pelaku melakukan aksinya di kawasan Jalan Medan-Binjai. Kelima pelakui ASG (20), MRF (21) keduanya ditembak karena berusaha melawan saat ditangkap sementara, MH(18) , RA (18) dan BD (19) selamat dari aksi tindakan tegas petugas dilapangan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, saat dikonfirmasi didampingi Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat, pada gelar perkara mengatakan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan terjadi di empat lokasi berbeda. Ujar orang nomor satu dijajaran Polrestabes mEdan tersebut. Selasa (29/7).
Gidion menambahkan kelima tersangka mengaku mereka beraksi di 4 lokasi berbeda. Saat melakukan aksinya tanpa rasa kasihan melukai para korbannya jika berusaha mempertahan Kenderaan yang mereka rampok.
Setiap merampok para pelaku ini selalu menggunakan senjata tajam aksi terakhir mereka lakukan, 10 Juli atas nama korbannyai korban Gilang, korban atas nama Gilang saat mereka rampok terjatuh hingga pingsan..Mereka melakukan aksinya menjelang pukul 02 pagi hingga jam 04 pagi.
Hasil test urine semuanya positif memakai narkoba,ujar Gidion,
Saat dilakukan penangkapan Reskrim Polsek Sungal melakukan patroli preventif straight, dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana.
Saat patroli, melintas di Daerah sini, ada Sepeda Motor Spacy. TSK membawa sajam dan ditaruh sajamnya dengan diapit. lalu dihentikan anggota dan diperiksa. Setelah dikonfirmasi dan dicocokan dengan rekaman CCTV dan kita meyakini dia bagian dari pelaku yang melakukan begal di Binjai," jelas Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan.
Baca Juga: 5 Begal Sadis di Deli Serdang Sumatera Utara Ditembak
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 Warna Merah, Tanpa Plat (milik Korban an. Muhammad Gilang Avanka), 1 Unit Sepeda Motor Yamaha Airox Warna Abu-Abu tanpa Plat, 1 Unit Sepeda Motor Honda Scoopy Warna Merah tanpa Plat, 1 Bilah Senjata Tajam Jenis Samurai, dan 1 (Satu) Bilah Senjata Tajam Jenis Celurit.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Terhadap tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancama hukuman penjara selama lamanya 12 (Dua Belas) Tahun penjara, ancaman hukuman penjara selama 12 Tahun penjara.(Ogek Tanjung)