Realitasonline.id - Medan | Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar kasus penculikan dan pembunuhan terhadap SSL, anggota ormas di Medan, jasadnya dibuang ke tengah laut di perairan Bireuen, Aceh.
Kasus ini terjadi, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di pelataran parkir Diskotik Blue Star, Jalan Binjai Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kota Binjai. Korban disergap para pelaku, ditusuk, lalu dimasukkan ke dalam bagasi mobil sedan kemudian dibawa ke Aceh lalu dibuang ke laut.
Korban adalah SSL (35), warga Medan Maimun, Kota Medan. Polisi telah menangkap tujuh tersangka, yakni M (yang menjadi eksekutor), AFP, SP, ZI, II, A, dan AB. Sementara otak pelaku masih buron (DPO).
Baca Juga: Polres Tapsel Ungkap Kasus Pembunuhan Keji di Paluta, Pelaku Ternyata Keluarga Sendiri
"Identitasnya sudah diketahui, cepat atau lambat pelaku pasti ditangkap. Kita minta pelaku segera menyerahkan diri," kata Kombes Ricko didampingi Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan, Minggu (10/8) di Dit Reskrimum Polda Sumut.
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh mengungkapkan, motif pembunuhan berawal dari penagihan utang pembayaran narkotika. Iskandar Daut, sebagai otak pelaku, memerintahkan anak buahnya untuk menculik dan menghabisi nyawa korban.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah korban 6 April 2025 malam, namun gagal menemukannya. Dua hari kemudian, M mendapat informasi, korban berada di Diskotik Blue Star. Pelaku lalu merusak ban mobil korban, mencegatnya, dan menusuk paha korban dengan sangkur. Korban kemudian dimasukkan ke bagasi mobil lalu dibawa ke Bireuen, Aceh.
Sementara di Aceh sejumlah pelaku lain sudah menunggu untuk membuang korban ke laut. Sebelum dibuang, jasad korban dibungkus karung, diikat dengan batu sebagai pemberat, lalu diangkut menggunakan perahu ke tengah laut Pante Rheng, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima laporan dari istri korban, Pipit Widari, 25 April 2025. Tim Jatanras Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menangkap tujuh pelaku di berbagai lokasi, termasuk di Langsa, Aceh Timur, dan pintu tol Helvet, Medan.
Barang bukti yang diamankan antara lain mobil Honda Civic, sepeda motor, senjata tajam, pakaian pelaku, handphone. Para pelaku dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Kapolres Agara Tangkap Pelaku Pembunuhan Sadis
“Pengungkapan ini membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas tindak kejahatan berat, meski pelaku berusaha melarikan diri lintas provinsi,” tegas Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh.(Ogek Tanjung)