Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus kejahatan sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dengan modus bongkar rumah dan kasusnya telah ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan.
Hal itu disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna, dalam kegiatan press release yang digelar di aula Pratidina Mapolres Padangsidimpuan, Jalan SM. Raja, Kota Padangsidimpuan, Selasa (19/8/2025).
Didampingi Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Kasat Reskrim AKP Hasiolan Naibaho, serta sejumlah pejabat utama Polres, kegiatan tersebut turut dihadiri para korban, keluarga, awak media dan personel kepolisian.
Baca Juga: PBAK UIN Syahada Padangsidimpuan: Mahasiswa Harus Jadi Agen Perubahan dan Penjaga Kamtibmas
Kapolres AKBP Dr. Wira Prayatna mengungkapkan, dalam kurun waktu beberapa bulan ini, pihaknya telah berhasil nembongkar sindikat curanmor di 13 Tempat Kejadian Perjara (TKP), serta mengamankan 5 unit Kenderaan Bermotor (Ranmor) berbagai merek.
Kapolres membeberkan, kasus pertama yang diungkap adalah tindak pidana curanmor yang melibatkan pelaku berinisial SS (27) dan seorang pelaku lain berinisial PH (DPO). Seorang perempuan berinisial MS (35) turut diamankan karena diduga membantu menyembunyikan hasil kejahatan.
Modus operandi pelaku dilakukan dengan memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci sepeda motor di stop kontak.
Baca Juga: Menag Nilai Tingkat Kerukunan Beragama di Sumut Nomor 1, Tekankan Filosofi Yang Dalam Tentang Hidup
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu unit Honda Vario BB 3092 FZ, 3 unit Honda Beat dengan nomor polisi berbeda dan satu unit sroeda motor jrnis Kawasaki KLX
Atas perbuatannya, pelaku SS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara MS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara.
" Dari hasil penyelidikan, sindikat ini telah beraksi di 13 lokasi kejadian perkara (TKP) dan lima unit sepeda motor berhasil diamankan sebagai barang bukti, " kata Kapolres.
Untuk curat dengan modus pembongkaran rumah di 3 TKP melibatkan pelaku seorang residivis kasus serupa tahun 2021, berinisial RR (21), warga Desa Lancat, Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dalam aksinya, pelaku merusak pintu rumah dengan menggunakan parang bergagang kayu dan berhasil membawa kabur barang berharga milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat L 3748 CAC, satu buah tabung gas 3 Kg dan satu unit handphone Samsung A03 Core.