Bentrok Warga di Jasinga Tewaskan 1 Orang, Pelaku Berhasil Ditangkap Polres Bogor

photo author
- Kamis, 21 Agustus 2025 | 10:55 WIB
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, di Desa Kalong Sawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor.

“Tindakan cepat dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat. Polres Bogor tidak memberi ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas AKBP Wikha Ardilestanto saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis (21/8/2025).

Saat ini tersangka AF telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara untuk pasal pembunuhan, atau 7 tahun penjara untuk pasal penganiayaan. 

 Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X