“Tindakan cepat dalam mengungkap kasus ini menjadi bukti komitmen kami untuk menjaga keamanan masyarakat. Polres Bogor tidak memberi ruang sedikit pun bagi tindak kekerasan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas AKBP Wikha Ardilestanto saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Bogor, Kamis (21/8/2025).
Saat ini tersangka AF telah ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 15 tahun penjara untuk pasal pembunuhan, atau 7 tahun penjara untuk pasal penganiayaan.
Laporan: U. Parlindungan, S.A.Md.Kep | Kepala Perwakilan Bogor