realitasonline.id - Tanjung Morawa l Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial APP alias Geong, 30 tahun diamankan diduga mencuri sejumlah material bangunan dari sebuah ruko di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini berawal dari laporan seorang warga bernama SE, 39 tahun pemilik ruko di Jalan Limau Manis, Pasar XIII Dusun XII Desa Limau Manis. Pada Jumat (16/5/2025) pagi, korban mendapati rukonya telah dibobol dan kehilangan sejumlah material bangunan.
Barang yang dilaporkan hilang diantaranya, besi beton ukuran 12 mm sebanyak 10 batang yang sudah dipotong 1 meter, besi beton ukuran 14 mm sebanyak 15 batang (7 batang ukuran 4,5 meter dan 8 batang ukuran 2,5 meter), besi beton ukuran 6 mm sebanyak 30 batang yang dipotong 1 meter, martil (palu), kabel listrik merek NYB sepanjang 20 meter, dua buah linggis dan sebuah gembok.
Baca Juga: Unit reskrim polsek kampung Rakyat Tangkap pelaku pencurian dengan Pemberatan
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pelaku, Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Jalan Bandar Labuhan Perumahan Bandala Asri Desa Bandar Labuhan Kecamatan Tanjung Morawa.
APP merupakan warga Dusun IV Gang Bidan Desa Bangun Rejo Kecamatan Tanjung Morawa ditangkap tanpa perlawanan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah keranjang (along-along) yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian.
Kapolsek Tanjung Morawa Jajaran Polresta Deli Serdang AKP M Joni H Damanik membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Polsek Tanjung Morawa telah mengamankan seorang pria berinisial APP alias Geong, warga Kecamatan Tanjung Morawa, terkait kasus pencurian material bangunan," ujarnya.
Baca Juga: Sindikat Pencurian Motor Beraksi di Padangsidimpuan, Polisi Ringkus Eksekutor dan Penadah
Joni Damanik menyebutkan, saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Kepada pelaku kita terapkan Pasal 363 ayat (2) KUHPidana.
Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman atas kasus tersebut.(zul)