Sementara itu, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumut memastikan bahwa cairan yang digunakan pelaku mengandung asam sulfat (H₂SO₄), yang dikenal sebagai bahan kimia berbahaya dan dapat menyebabkan luka bakar parah.
Untuk memperkuat hasil penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, satu helai baju daster warna merah bermotif batik, celana dalam dan bra hitam yang terkena cairan air keras, kaus dalam anak berwarna putih, satu botol air mineral bertuliskan air keras i.3 yang masih berisi cairan berbahaya.
" Seluruh barang bukti tersebut telah dikirim ke Labfor Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut, " terang Kasat Reskrim.
Sedangkan untuk proses hukum, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi juga telah melengkapi berkas perkara dan akan segera menyerahkannya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sempat Viral, Pelaku Penganiayaan Tukang Becak di Batu Bara Dibekuk Polisi
" Atas perbuatannya, pelaku HS akan dijerat dengan pasal terkait tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, " tegasnya.(RI)