“Kami meminta Kapolda Sumatera Utara segera memeriksa izin penggunaan air bawah tanah PTPN 4 Regional 1 Kebun Torgamba. Selain itu, kami juga mendorong agar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan dipanggil dan diperiksa karena diduga melakukan pembiaran terhadap potensi kebocoran pajak air bawah tanah,” ujar Hadyanto.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dugaan eksploitasi ABT ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan pajak, tetapi juga berpotensi merusak keseimbangan lingkungan di sekitar kawasan perkebunan.
“Penggunaan air bawah tanah tanpa izin dan tanpa pencatatan debit air merupakan bentuk eksploitasi yang harus ditindak. Kami mendukung aparat untuk melakukan pengembangan penyelidikan lebih jauh agar praktik seperti ini tidak terus terjadi,” pungkasnya.
Dengan adanya pengaduan resmi bernomor 073/LBS/IX/2025 ini, masyarakat menanti langkah nyata dari Polda Sumatera Utara dalam mengusut dugaan pelanggaran pengelolaan air bawah tanah oleh perusahaan perkebunan negara tersebut. (TOM)