Isu Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas di Karo Masuk Babak Baru, Mantan Ka Pus Tuding Bendahara

photo author
- Minggu, 12 Oktober 2025 | 21:58 WIB
Dr Diah Pitaloka Tarigan MKes saat dikonfirmasi di RSUD Karo di Kabanjahe.(Realitasonline.id/Dok)
Dr Diah Pitaloka Tarigan MKes saat dikonfirmasi di RSUD Karo di Kabanjahe.(Realitasonline.id/Dok)

Baca Juga: Porkot Medan XV 2025: Medan Area Berjaya di Cabor Drumband

Uang yang di transfer ke rekening si penerima, selanjutnya si penerima wajib mengembalikan sebesar 30 % s/ d 70 %., bahkan ada diatas 90%.

Dengan stel yakin dan percaya diri, mungkin karena sudah mendapat arahan dari Mr.X., mantan oknum Kepala Puskesmas itu mengatakan, “ nanti kita konfirmasi sama Bendahara kita saja lah ya kan, karna data data pun semua sama dia Ahmad Gunawan kan, iya dong, “tangkisnya mengarahkan anak panah kepada eks Bendahara nya.

Dihari yang sama dilain waktu, sekira jam 15.59 WIB, Oknum Bendahara yang dimaksut oleh dr.Diah Pitaloka, dikonfirmasi melalui Whatsapp nya, namun belum memberikan tanggapan sampai berita ini dilayangkan ke meja redaksi.

Menurut sumber sumber dilapangan yang berhasil dikonfirmasi oleh media, mengatakan bahwa, mantan Oknum Ka Pus Dolat Rayat mulai saling lempar dengan Oknum Bendahara Puskesmas, “Sudah mulai pecah kongsi orang itu, “ujar sumber mengawali dengan candanya.

“Dugaan Korupsi Anggaran Puskesmas makin terbuka, siapa pelakunya ? itu masih dalam penyelidikan Kejaksaan dan Pemeriksaan Inspektorat Karo, “ujar sumber di Dolat Rayat, Jl.Letjen Jamin Ginting, Sabtu (11/10/2025), sekira jam 12.15 WIB.

Selain Kejaksaan Negeri Karo Bidang Tindak Pidana Kusus melakukan Penyelidikan, menurut sumber, Inspektorat Kab.Karo juga sudah memanggil dan memeriksa sejumlah pegawai Puskesmas Dolat Rayat.
“Dipanggil, Rabu (8/10/2025) siang, diperiksa di Puskesmas, Jumat (10/10/2025) pagi hingga sore, “ungkapnya.(SG).

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X