Pemda DIY Terima 25 Sertifikat Hak Pakai Untuk Jalur JJLS

photo author
- Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:52 WIB
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, berik sambutan dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (9/10/2025). (Realitasonline.id/Dok)
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, berik sambutan dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (9/10/2025). (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id - Yogyakarta | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat.

Hal itu disampaikan Sri Sultan dalam kegiatan Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat yang digelar di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Kamis (9/10/2025).

Dalam sambutannya, Sri Sultan menegaskan, sertifikat tanah memiliki makna penting sebagai bukti legal kepemilikan dan bentuk kekayaan keluarga yang harus dijaga.

Baca Juga: Syamsul, Warga Padangsidimpuan yang Kini Tak Khawatir Lagi Soal Keabsahan Sertifikat Tanah

" Saya atas nama pemerintah daerah berterima kasih pada penyerahan sertifikat sebagian warga masyarakat Gunungkidul. Bapak/Ibu tentu memahami arti pentingnya sertifikat, karena itu bukti kekayaan aset keluarga, ” ujar Sri Sultan di hadapan masyarakat penerima sertifikat.

Sri Sultan juga berharap, melalui penyerahan sertifikat yang dilakukan oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, masyarakat dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya dari legalitas kepemilikan tanah tersebut.

" Semoga dengan sertifikat ini, Bapak/Ibu memiliki kepastian hukum dalam menguasai sebidang tanah, ” tambahnya.

Baca Juga: Urus Sertifikat Tanah Tanpa Calo, Ternyata Lebih Murah dan Mudah

Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta turut menerima 25 Sertifikat Hak Pakai yang diperuntukkan bagi pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS).

Jalur strategis ini menghubungkan lima Provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat dan Banten. Di wilayah Yogyakarta, JJLS melintasi tiga kabupaten, termasuk Kabupaten Kulonprogo.

Mewakili Pemda D.I. Yogyakarta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral (PUP-ESDM), Anna Rina Herbranti, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan (Kantah) Gunungkidul atas kerja sama yang terjalin baik dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Baca Juga: Polsek Ciawi Perkuat Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Bitungsari Turun Langsung ke Warga

" Ini kerja sama yang baik antara dinas, pemerintah daerah dan Kantah Kabupaten Gunungkidul, ” ujar Anna.

Sementara, Kepala Kantah Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, menegaskan, penyerahan sertifikat kepada Pemerintah Provinsi merupakan hasil dari pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum yang telah selesai sepenuhnya.

" Kegiatan penyerahan sertifikat tanah ini diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat kepastian hukum atas tanah masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah D.I. Yogyakarta. Sudah rampung, jalannya juga sudah dilalui. Semua berkat kolaborasi yang baik dari seluruh pihak, ” ungkapnya.(RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

ATR/BPN Permudah Masyarakat Cek PPAT Digital

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:17 WIB
X