Pengedar Sabu di Cingkes Simalungun Ditangkap, Barbuk 7,93 Gram

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 05:50 WIB
Dua tersangka MT dan MH  (Realitasonline.id/RH)
Dua tersangka MT dan MH (Realitasonline.id/RH)

Realitasonline.id - Simalungun| MT (45) dan MH (30) ditangkap atas dugaan peredaran sabu. Keduanya dibekuk saat mengedarkan sabu kepada pembeli di Desa Cingkes, Dolok Silau, Selasa (7/10/2025).

“Pada hari itu personil menerima informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering transaksi narkotika jenis sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/8/2025).

Ia mengatakan, sebelum ditangkap kedua pelaku sedang berada di pinggir jalan menunggu pembeli sabu. Ternyata setelah digeledah, polisi mendapat 12 paket sabu dari MT.

 

Baca Juga: Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Kecamatan Siantar

 

“Barang bukti 12 buah plastik klip yang berisikan sabu berat keseluruhan brutto 7,93 gram dan pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” ucap Salamat.

Dari keterangan Masdi, barang bukti sabu diperoleh dari seseorang warga Tembung, Kota Medan. Kini Masdi dan Meysinta ditahan di Mako Polres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (RH)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X