Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di wilayah hukum Polres Padsmgsidimpuan, Senin (6/10/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pelaku berinisial DS (42), warga Desa Lubuk Raya, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan berhasil diamankan di lokasi yang sama.
Pelaku sendiri diketahui berstatus residivis, ditangkap setelah tim Opsnal Satresnarkoba setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Baca Juga: Dedi Maswardy Jadi Sekda Deli Serdang Definitif
Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati pelaku sedang berdiri di pinggir jalan menunggu seseorang yang kemudian di tangkap petugas.
Ketika digeledah, petugas menemukan satu bungkus rokok Sampoerna putih di tangan pelaku, yang di dalamnya terdapat empat paket kecil berisi daun ganja kering dengan berat bruto 11 gram.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel merk Vivo warna ungu, satu kotak rokok, satu paket kertas tiktak, dan uang tunai Rp160 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial N yang hingga kini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Baca Juga: Cipta Kider Sipahutar Ketua HUT Golkar Taput, Kegiatan Berbasis Masyarakat
Setelah diinterogasi, pelaku bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP. Junaidi Pardede, Kamis (9/10/2025), menbenarkan penangkapan pelaku dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
" Kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Padangsidimpuan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, " ujar Kasat.