Satgas PASTI OJK dan Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan, Korban Rugi Rp254 Juta

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:31 WIB
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254.000.000,00.
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254.000.000,00.

Realitasonline.id - Medan | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegalm atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Polda Sumut berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus penipuan keuangan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).


Ketua Satgas PASTI OJK Rizal Ramadhani dalam konferensi pers di Markas Polda Sumut, Rabu, menyampaikan bahwa keberhasilan penanganan kasus ini menunjukkan kuatnya sinergi antaranggota Satgas PASTI yang terdiri dari regulator, kementerian, lembaga negara, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan. Sinergi tersebut menjadi elemen kunci dalam menghadapi dan memerangi penipuan yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat.


“Sebagai bentuk pelindungan kepada konsumen dan masyarakat, Satgas PASTI akan terus memperkuat kolaborasi serupa dalam menangani berbagai aktivitas keuangan ilegal dan penipuan transaksi keuangan yang kerap merugikan masyarakat,” kata Rizal.

Baca Juga: Dukung Operasional dan Pengembangan Bandara Kualanamu, AVI Teken MoU dengan Kejati Sumut

 


Rizal juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penanganan kasus ini, terutama kepada Polda Sumut.


“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelindungan konsumen dan masyarakat dari berbagai bentuk aktivitas keuangan ilegal dan praktik penipuan,” tegas Rizal.

 

 


Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254.000.000,00. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah melalui panggilan telepon dimana pelaku mengaku sebagai kerabat korban. Taktik ini merupakan bentuk rekayasa sosial yang umum digunakan dalam praktik penipuan digital.

Baca Juga: Lakukan Modernisasi Pertanian, Bupati Deli Serdang: Bukan hanya Drone Sprayer, Combine Harvester, Mesin Transplanter Dukung Kerja Lebih Efisien

 


Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan oleh IASC, diketahui para
pelaku mencoba mengaburkan transaksi hingga mencapai tujuh lapisan transaksi
(7 layers of transaction) yang melibatkan 34 nama pada 36 rekening di 13 bank dan
penyedia jasa pembayaran. Kompleksitas skema penipuan ini menunjukkan
pentingnya ketelitian dan juga kecepatan dalam melakukan proses analisis dan
investigasi.


Melalui koordinasi yang erat dengan Polda Sumut, penanganan kasus ini berhasil
dilanjutkan hingga penangkapan para pelaku yang berjumlah 4 orang dan telah
ditetapkan sebagai tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X