Satgas PASTI OJK dan Polda Sumut Tangkap Pelaku Penipuan Keuangan, Korban Rugi Rp254 Juta

photo author
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 09:31 WIB
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254.000.000,00.
Pengungkapan dan penangkapan para pelaku kasus penipuan keuangan ini berawal dari laporan korban berinisial RS yang mengalami penipuan melalui IASC pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025 dengan total kerugian finansial mencapai Rp254.000.000,00.


OJK selaku Koordinator Satgas PASTI turut mengimbau kepada masyarakat yang
menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui
website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan
dokumen bukti terkait. (HZD)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X