Seorang Wartawan Laporkan Sebuah Akun TikTok dan YouTube ke Polrestabes Medan: Keberatan dengan Tuduhan yang Dilontarkan

photo author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 14:43 WIB
Kepada sejumlah awak media, Dedi Irawandi Lubis mengatakan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Villa Kupi, Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak Kampung Kabupaten Deli Serdang.
Kepada sejumlah awak media, Dedi Irawandi Lubis mengatakan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Villa Kupi, Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak Kampung Kabupaten Deli Serdang.

Realitasonline.id - Medan | Seorang wartawan salah satu media online di kota Medan bernama Dedi Irawandi Lubis, telah melaporkan pemilik akun TikTok @trinov0377 dan YouTube Sopo Simataniari Sianturi @soposimataniari3419 ke Mapolrestabes Medan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE, Jumat (17/10/2025).

Laporan ini terkait dengan siaran langsung yang dilakukan terlapor di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik, fitnah, mengadu domba profesi pelapor sebagai wartawan serta teman korban yang bernama Elin Sahputra dari salah satu media cetak.

Sebagaimana Laporan pengaduan tersebut tertuang pada LP/B/3575/X/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 17 Oktober 2025.

Baca Juga: PON Bela Diri 2025: Ajang Pembuktian Kempo Sumut

 

Kepada sejumlah awak media, Dedi Irawandi Lubis mengatakan bahwa kejadian bermula pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di Villa Kupi, Jalan Pertahanan Dusun I Desa Patumbak Kampung Kabupaten Deli Serdang.

Dalam siaran tersebut, terlapor diduga menggunakan kata-kata yang merendahkan dan mencemarkan nama baik pelapor.

"Saya sangat keberatan dengan tuduhan-tuduhan yang dilontarkan oleh terlapor. Saya dituduh menghalangi warga yang ingin bekerja, membuat laporan palsu, mengadu domba, dan bahkan disebut bukan wartawan. Ini jelas merusak nama baik dan kehormatan saya sebagai seorang jurnalis," ujar Dedi Lubis setelah membuat laporan di Polrestabes Medan, Kamis (16/10/2025).

Diketahui, Dedi Irawandi Lubis merupakan wartawan kepolisian yang bertugas di unit Polda Sumut dan jajaran sudah puluhan tahun lamanya.

Baca Juga: Tak Disiplin, 2 ASN Pemkab Deli Serdang Diberhentikan, Wabub Lom Lom Suwondo Beri Peringatan Keras

 

Ia telah mengantongi id card resmi dan terdaftar di dewan pers lulus Uji kompetensi wartawan (UKW) jenjang muda dari dewan pers dengan nomor 17144-PWI/WDa/DP/XI/2019/18/07/79.

Dia menambahkan bahwa video berdurasi 10 menit satu detik itu berisi pernyataan yang menyudutkan dirinya sebagai provokator dan bukan penegak hukum, serta menyebut bahwa dirinya bertindak semena-mena kepada masyarakat karena merasa sebagai wartawan.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan membawa pelaku ke pengadilan. Ini bukan hanya tentang diri saya, tetapi juga tentang perlindungan terhadap profesi wartawan yang seringkali menjadi sasaran fitnah dan pencemaran nama baik," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Dedi Lubis, Riki Irawan, SH MH mengatakan pihaknya menyerahkan bukti tangkapan layar unggahan dan rekaman video dari akun TikTok dan YouTube yang mengunggah.

‎”Semua bukti-bukti sudah diserahkan. Saya berharap kepada Polrestabes Medan untuk memproses laporan serta menindaklanjuti secara profesional,” katanya.

Baca Juga: Tak Disiplin, 2 ASN Pemkab Deli Serdang Diberhentikan, Wabub Lom Lom Suwondo Beri Peringatan Keras

 



‎Riki Irawan menjelaskan, langkah hukum ini diambil setelah dilakukan analisis terhadap konten yang diunggah kedua akun tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iin Prasetyo

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X