Satresnarkoba Polresta Deli Serdang Tangkap Seorang Pria Pengedar Shabu

photo author
- Senin, 20 Oktober 2025 | 19:06 WIB
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang amankan SP (42) warga dusun asuh desa Sudi Rejo kecamatan Namo rambe diduga terlibat dalam peredaran narkotika (Realitas online.id/zul)
Satresnarkoba Polresta Deli Serdang amankan SP (42) warga dusun asuh desa Sudi Rejo kecamatan Namo rambe diduga terlibat dalam peredaran narkotika (Realitas online.id/zul)

Realitas online.id - Deli Serdang | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Deli Serdang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial SP (42), warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/10/25) sekitar pukul 15.00 WIB, di Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang. Dari penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku diketahui memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di kediamannya.

Baca Juga: Miliki Sabu, Pemuda 24 Tahun di Halongonan Timur Ditangkap Polres Tapsel

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polresta Deli Serdang langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti. Dari hasil penggeledahan, ditemukan Dua paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,51 gram, Satu paket sabu dengan berat bruto 0,63 gram, Satu unit timbangan elektrik, Satu blok plastik klip kosong, serta Satu buah sekop sabu.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Sebastian Saragih S.Sos, SIK, MH menyampaikan, pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku bahwa barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujarnya.

Baca Juga: Polres Aceh Selatan Tangkap 1 Petani dan 1 Sopir Ketahuan Miliki Sabu, Ada Barang Lain yang Diamankan

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana memberikan apresiasi atas keberhasilan anggota Satresnarkoba yang cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolresta.

Baca Juga: Kedapatan Miliki Sabu, 3 Pria ini Diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan

Polresta Deli Serdang memastikan akan terus meningkatkan kegiatan penegakan hukum dan patroli di wilayah rawan guna menekan peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda.(Zul)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X