Realitasonline.id - Belawan | Tiga pria, RS (48), S (44) dan B (43) berdomisili di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, diamankan Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan. Mereka diduga memiliki atau sebagai pengguna sabu-sabu.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya, dari RS, S dan B masing-masing satu paket sabu, satu handphone dan uang Rp100 ribu.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane mengatakan, ketiga pria tersebut ditangkap, ketika pihaknya sedang melalukan kegiatan Operasi Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun.