Warga Lapor Kartu ATM Tersangkut, Polisi Ungkap Sindikat Curat Lintas Provinsi

photo author
- Sabtu, 8 November 2025 | 05:30 WIB
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim AKP. H. Naibaho beberkan kasus tindak pidana pencurian dengan Curat dilakukan dengan modus ganjal kartu di mesin ATM  (Realitasonline.id/Riswandy)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim AKP. H. Naibaho beberkan kasus tindak pidana pencurian dengan Curat dilakukan dengan modus ganjal kartu di mesin ATM (Realitasonline.id/Riswandy)

Realitasonline.id - Padangsidimpuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padangsidimpuan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dilakukan dengan modus ganjal kartu di mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan saat beraksi di salah satu ATM di Kota Padangsidimpuan. Adapun kedua pelaku yang diamankan yakni DW (53), warga Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, R (14), warga Kayu Agung, Provinsi Sumatera Selatan, yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan A masih dalam pencarian (DPO).

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Rahmat Ade Saputra Nasution (30), seorang anggota Polri yang berdomisili di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Baca Juga: Korban Pencurian di STM Hilir Malah Jadi Tersangka, Warga Geruduk Kejari Deli Serdang

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim AKP. H. Naibaho menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kesulitan saat menggunakan mesin ATM di kawasan SPBU Manunggang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.

Tim Resmob yang menerima informasi segera melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil mengamankan dua orang pelaku yang sedang berada di lokasi ATM. " Keduanya diduga kuat tengah melakukan aksi pencurian dengan cara mengganjal mesin ATM menggunakan alat berbentuk gergaji kecil, ” ujar Kapolres, Kamis (6/11/2025).

Menurut Kapolres, dalam aksinya, para pelaku berbagi peran yakni DW bertugas mengeksekusi korban yang kesulitan menggunakan ATM, sementara R bertugas memasang alat pengganjal pada mesin ATM menggunakan tusuk bambu atau lidi, sedangkan A berperan sebagai pemantau situasi.

Baca Juga: Polsek Medan Labuhan Tangkap Tiga Pelaku Komplotan Pencurian Sepeda Motor

Saat korban hendak menarik uang di ATM SPBU Manunggang, kartu ATM milik korban tersangkut di mesin. Tak lama kemudian, pelaku datang berpura-pura menawarkan bantuan, namun, korban merasa curiga dan langsung menghubungi rekan sesama anggota Resmob yang kemudian datang ke lokasi dan menangkap kedua pelaku.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, satu unit mobil Calya warna hitam, satu unit handphone Oppo warna biru, satu lembar STNK, uang tunai sebesar Rp316.000, satu alat pengganjal mesin ATM berbentuk gergaji, serta 31 kartu ATM berbagai bank, meliputi BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Nagari, Bank Sumut dan CIMB Niaga.

Berdasarkan hasil penyidikan, DW diketahui merupakan residivis kasus pencurian di Medan dan pernah terlibat kecelakaan lalu lintas di Jakarta. Pelaku juga diketahui pernah dideportasi dari Malaysia dan Singapura dan Polisi menduga komplotan ini merupakan jaringan pencuri lintas Provinsi yang telah beraksi di sejumlah wilayah.

Baca Juga: Melalui Restorative Justice, Polsek Batang Kuis Selesaikan Kasus Pencurian Anak di Bawah Umur

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“ Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat bertransaksi di mesin ATM dan segera melapor jika menemukan kejanggalan, ” pungkas Kasat Reskrim. (RI)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X