Gerak Cepat Polsek Tanah Sareal Gagalkan Tawuran, Empat Remaja Jadi Tersangka

photo author
- Minggu, 9 November 2025 | 20:44 WIB
 Kapolsek Tanah Sareal Kompol Doddy Rosjadi didampingi Kasi Humas Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam hasil pengungkapan kasus gagalnya aksi tawuran remaja di Tanah Sareal, Kota Bogor. (Realitasonline.id/Dok)
Kapolsek Tanah Sareal Kompol Doddy Rosjadi didampingi Kasi Humas Polresta Bogor Kota menunjukkan barang bukti berupa senjata tajam hasil pengungkapan kasus gagalnya aksi tawuran remaja di Tanah Sareal, Kota Bogor. (Realitasonline.id/Dok)

Realitasonline.id – Kota Bogor | Jajaran Polresta Bogor Kota Polda Jabar berhasil menggagalkan aksi tawuran antar remaja yang rencananya akan terjadi di wilayah hukum Polsek Tanah Sareal, Kota Bogor. Keberhasilan tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Tanah Sareal pada Sabtu (8/11/2025).

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan tawuran. Menindaklanjuti laporan itu, anggota patroli Polsek Tanah Sareal bersama warga dan Satgas Pelajar segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan para remaja berikut barang bukti berupa sejumlah senjata tajam.

Baca Juga: Polres Bogor Intensifkan Patroli KRYD, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Kondusif

“Langkah cepat anggota di lapangan merupakan bentuk kesigapan Polri dalam mencegah aksi kekerasan yang dapat meresahkan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi tindakan-tindakan yang mengganggu ketertiban umum, apalagi dilakukan oleh anak-anak muda yang seharusnya menjadi harapan bangsa,” tegas Kombes Pol Eko Prasetyo.

Sementara itu, Kapolsek Tanah Sareal, Kompol Doddy Rosjadi, menambahkan bahwa dalam kejadian tersebut pihaknya mengamankan 14 remaja. Setelah dilakukan penyelidikan, terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Baca Juga: Sinergi Tiga Pilar Megamendung Gelar Apel KRYD untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

“Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” jelas Kompol Doddy Rosjadi.

Baca Juga: CFD Dirangkum Coffe Fest dan Siantar Run di Lapangan Adam Malik Meriah

Polresta Bogor Kota mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang salah. Pihak kepolisian juga terus memperkuat patroli dan sosialisasi di kalangan pelajar guna mencegah aksi tawuran di wilayah Kota Bogor.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ayu Kesuma Ningtyas

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X