Peras Kepala Sekolah Divonis 1 Tahun 4 Bulan

photo author
- Kamis, 20 November 2025 | 11:45 WIB
Salah satu terdakwa kasus pemerasan kepala sekolah Amri. (Realitasonline.id/zul)
Salah satu terdakwa kasus pemerasan kepala sekolah Amri. (Realitasonline.id/zul)

realitasonline.id - Lubuk Pakam l 
Tiga terdakwa yang mengaku sebagai wartawan, masing-masing Despita Munthe, Raiyah, dan Amri, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Rabu (19/11/2025), karena dinyatakan terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang kepala sekolah Muhammad Saleh.

Majelis hakim yang diketuai Simon Sitorus menyatakan, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Valentine Naibaho dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana 2 tahun penjara.

“Ketiga terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk itu kami mohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun terhadap masing-masing terdakwa,” ujar Valentine dalam sidang sebelumnya.

Baca Juga: Asik Pesta Sabu di Hotel Pelangi, Anggota Polres Batubara Divonis 6 Tahun PN Simalungun

Menanggapi putusan majelis hakim, ketiga terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Sebelumnya, dalam nota pembelaan, kuasa hukum para terdakwa meminta agar majelis hakim membebaskan mereka dari segala dakwaan.

Di luar ruang sidang, korban sekaligus pelapor, Muhammad Saleh, menyambut baik putusan tersebut. Ia berharap keputusan hakim dapat memberikan pesan tegas sekaligus efek jera bagi para pelaku.

Baca Juga: Sidang PN Sei Rampah Terbukti Bawa Sabu 7 Kg, Dua Kurir Ini Divonis hukuman Penjara Seumur Hidup

“Keputusan hakim mempertimbangkan rasa keadilan dan memberi efek jera sehingga profesi wartawan tidak tercoreng oleh oknum yang menyalahgunakan nama pers,” ujarnya.(zul)



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Mery Ismail

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X