Realitasonline.id - MEDAN | DPRD Medan tuding Pemko tidak serius, bahkan terkesan memelihara banjir di Kota Medan.
Tudingan miring itu dilontarkan Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak.
Jika disimak, tudingan itu seakan benar. Pasalnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pemko Medan selaku Ketua Tim Pokja Ketangguhan Penanganan Banjir ternyata tidak memanfaatkan dana Rp 1.5 triliun dari Bank Dunia, bantuan yang diperuntukan penanganan banjir.
Hal itu terungkap saat Komisi 4 DPRD Medan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perkimcikataru Medan, Dinas SDABMBK Medan, Biro Otda Pemprovsu dan sejumlah pihak kecamatan terkait penanganan banjir di ruang Komisi 4 gedung dewan, Selasa (25/11/2025).
Ironisnya lagi, dugaan Paul Simanjuntak ketidakseriusan pejabat Pemko Medan memanfaatkan bantuan tersebut karena tidak mendapat fee proyek dari sumber anggaran Bank Dunia.
Sedangkan, yang besumber APBD Pemko Medan sekitar Rp 1 Triliun setiap tahunnya sejak tahun 2022 lancar digunakan.
Hasilnya sangat mengecewan penggunaan anggaran tidak tepat sasaran alias asal-asalan dan terbukti masalah banjir di Medan hingga saat ini tak kunjung teratasi.
Baca Juga: Pastikan Bahan Pokok Terkendali Jelang Nataru 2025–2026, Bulog Sumut: Stok Aman
Kontan saja saat memimpin RDP, Paul Simanjuntak didampingi anggota Komisi Jusuf Ginting, Lailatul Badri dan Datuk Iskandar Muda tampak kecewa terhadap kinerja pejabat Pemko Medan terkhusus Bappeda dan Perkimcikataru yang tidak becus memanfaatkan anggaran.
"Persoalan banjir masalah serius di Kota Medan, masyarakat terus menderita banjir. Tetapi ada bantuan Bank Dunia Rp 1.5 Triliun untuk mengatasi banjir tetapi pejabatnya tidak bisa menggunakan dengan baik, ada apa ini. Dugaan kita masalah banjir di Medan dipelihara seakan benar. Buktinya alokasi di APBD cepat dikerjakan karena berlomba mendapat fee proyek," cetus Paul Simanjuntak dengan nada kecewa.
Padahal, menurut keterangan Devin selaku perwakilan Biro Otda Pemprovsu, dalam RDP memaparkan untuk penanganan banjir di Medan benar adanya bantuan Bank Dunia sebesar Rp 1.5 Teiliun.
Sedangkan ketentuan untuk proses mulai pembebasan lahan dan penetapan lokasi disiapkan oleh Pemko Medan yang seyogianya dimulai sejak tahun 2022.
Baca Juga: Politisi Muda PKS DPRD Medan Sesalkan Banjir Berulang, Desak Proyek Pengendalian Banjir Diaudit
Sementara untuk proses pembebasan lahan, persiapan, pengadaan serta pelaksanaan dan penyerahan hasil diberi tenggat waktu selama 3 tahun yang tentu berakhir Desember tahun 2025 ini dan bisa diajukan penambahan waktu selama 6 bulan lagi.