Realitasonline.id - MEDAN | Komisi 3 DPRD Medan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bahas izin usaha dan kewajiban pajak.
RDP tersebut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pimpinan perusahaan dan pemilik usaha, Senin (24/11/2025).
RDP berlangsung di Ruang Rapat Komisi 3 dipimpin Ketua Komisi 3 Salomo Tabah Ronal Pardede, didampingi Wakil Ketua HT Bahrumsyah dan Sekretaris Komisi David Roni Ganda Sinaga, serta dihadiri anggota komisi lainnya.
Baca Juga: Kasdam I/BB Menghadiri Penutupan Rakornas PKBSI 2025 di Medan .
Dalam RDP itu Komisi 3 membahas izin usaha dan kewajiban pajak Grand City Hall Hotel Medan, termasuk pajak parkir, restoran, bar, dan hotel yang disebut memiliki tarif terpisah.
Komisi 3 meminta OPD terkait melakukan kajian ulang terhadap izin air bawah tanah (ABT) serta kepatuhan pajak hotel tersebut.
RDP juga menyoroti perizinan PT Agro Raya Mas, terutama izin lingkungan, sertifikat laik fungsi, dan izin air bawah tanah.
Komisi 3 menegaskan agar perusahaan tidak melakukan aktivitas apa pun sebelum seluruh dokumen perizinan lengkap. Komisi 3 juga menjadwalkan kunjungan lapangan ke perusahaan tersebut.
Live Music Coju Coffee yang Dikeluhkan Warga
Komisi 3 juga turut membahas aduan warga terkait aktivitas live music di Coju Coffee di Jalan Bunga Cempaka Nomor 3 Medan Selayang.
Warga menilai kebisingan pada malam hari mengganggu ketentraman sekitar. Masalah ini sebelumnya sudah dimediasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, namun belum ada solusi.
Baca Juga: Puluhan Daerah di Sumut Diminta Waspada! BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem 23–27 November
Komisi 3 memahami bahwa kafe dengan hiburan live music turut mendukung pendapatan daerah. Namun, pemilik usaha diminta tetap mematuhi aturan dan memperhatikan kenyamanan warga.
Komisi pun mengimbau atau merekomendasikan Coju Coffee membatasi jadwal live musik yakni: