KUALANAMU - Realitasonline | Seperti tak ada jeranya para kurir sabu seakan nekat saja membawa barang haram keluar masuk Indonesia melalui pintu gerbang Bandara Internasional Kualanamu, padahal sudah berulang kali petugas keamanan Bandara Kualanamu menangkap mereka.
Kali ini dua orang kurir sabu berinisial GM (39) warga negara Malaysia dan seorang lagi MBU (31) warga Leubo Cot NAD berhasil diamankan petugas Bea Cukai Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang bekerjasama dengan Kanwil DJBC Sumut dan Ditres Narkoba Poldasu dalam waktu yang berbeda.
Kepala KPPBC TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tamtomo Putro memaparkan dalam jumpa Pers di Ruang Aula Cakra Lt.II Kantor Bea Cukai Kualanamu Rabu,(13/11 2019) bahwa keduanya menumpang pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur.Tersangka GM dengan penerbangan AA QZ 123 nomor passport A 53877029 diamankan petugas Bea Cukai di Terminal Kedatangan Luar Negeri Kamis (17/10 2019) pukul 22.00 Wib.
Sementara MBU dengan penerbangan AA QZ 129 nomor passport C 0642736 juga diamankan petugas Bea Cukai ditempat yang sama di area X Ray Rabu (6/11/2019) pagi.
Kedua tersangka diperiksa secara intensif dan dari hasil pemeriksaan menyeluruh petugas menemukan ballpoint (spidol) di dalam tas tersangka GM , setelah dibongkar terdapat satu sedotan putih berisi kristal putih seberat 2,3 gram.
Demikian juga dengan tersangka MBU petugas Bea Cukai mencurigai sebuah pasta gigi di dalam tasnya.
Setelah diperiksa dengan mengeluarkan seluruh isinya,ditemukan sembilan sedotan berisi kristal putih seberat 21,3 gram. Atas temuan keduanya dilakukan pengujian dengan alat narcotest dan Uji Laboratorium di BLBC Medan yang hasinya positif Sabu. Kedua tersangka diserahkan ke Distresnarkoba Poldasu.