Bak Film Fast and Furious, Balap Mobil Liar Digagalkan Polrestabes Medan

photo author
- Selasa, 21 April 2020 | 11:04 WIB
Polisi mengamankan para tersangka perjudian balap mobil liar di Jalan Ringroad Medan. (Ist)
Polisi mengamankan para tersangka perjudian balap mobil liar di Jalan Ringroad Medan. (Ist)

MEDAN – Realitasonline | Meniru film Fast and Furious, sejumlah anak muda ini berencana akan menggelar balap mobil liar di Jalan Ringroad Kota Medan dengan taruhan jutaan rupiah. Lawannya Boom Speed dan Melet Tuning.

Namun, sayangnya sebelum rencana ini berhasil diwujudkan sudah digagalkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan. Kinerja polisi ini patut diacungi jempol karena berhasil mengungkap praktik perjudian dengan modus balap mobil liar antara Boom Speed dengan Melet Tuning tadi.

Dari arena balap mobil liar itu polisi mengamankan 5 orang dan menetapkannya sebagai tersangka. Polisi juga berhasil menyita 2 unit handphone merk IPhoneX dan Oppo, STNK kendaraan mobil Honda Jazz, uang tunai sebanyak Rp 4 juta dan 1 unit Mobil Honda City Type-Z warna hitam sebagai barang buktinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Ronny Sidabutar mengatakan kelima orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam judi balap mobil liar ini masing-masing berinisial RD (16), FRH (16), DR (24),  lalu LL (25) dan MR (28).

“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan, kalau tersangka RD berperan sebagai penyedia kendaraan mobil Honda City Type-Z dari pihak Boom Speed yang akan dijadikan untuk adu balap. Di mana tersangka ini juga ikut mengesum taruhan sebesar Rp 1 juta untuk digunakan untuk judi balap liar tersebut. Sedangkan untuk tersangka FRH ini memiliki peran sebagai penyedia kendaraan mobil Honda Jazz dari pihak Melet Tuning yang akan digunakan untuk adu balap dan ikut mengesum Rp 500 ribu untuk taruhan. Namun sayangnya, mobil Honda Jazz tersebut dibawa kabur oleh sang supirnya. Di mana pada saat dilakukan penangkapan petugas hanya menemukan STNK mobilnya saja, “terang AKBP Ronny didampingi Kanit Pidum, AKP Ricky Pripurna Atmaja, Senin (20/04/2020).

Kemudian sambungnya, tersangka DR yang merupakan honorer di Dishub Pemprov Sumut ini juga ikut mengesum taruhan sebesar Rp. 200 ribu dan dari dirinya juga petugas turut mengamankan uang barang bukti taruhannya sebanyak Rp. 4 juta.

Sedangkan untuk tersangka LL yang merupakan anggota Boom Speed ikut mengesum taruhan sebanyak Rp.500 ribu dan MR yang bekerja sebagai pegawai Bank Mandiri ini perannya merupakan anggota Boom Speed dan ikutan mengesum Rp.200 ribu untuk taruhan judi balap mobil liar tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X