TANJUNGBALAI - Realitasonline.id | Satuan Resere Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengungkap sindikat pemalsu Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK) dan meringkus delapan orang tersangka warga Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.
Saat menggelar konperensi pers, Senin (8/6), Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, menjelaskan, pihaknya menangkap delapan orang yang terlibat pemalsuan dokumen negara tersebut berdasarkan dua Laporan Polisi/LP.
Berdasarkan LP Nomor 127/VI/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 4 Juni 2020, tersangka yang diamankan sebanyak empat orang yakni, MS (28) warga Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, L (36) dan RW (39) Kecamatan Pulo Raja, Kabupaten Asahan, serta AS (52) warga Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Dari keempatnya diamankan Barang Bukti (BB) berupa, 6 lembar STNK palsu, 1 lembar STNK palsu ranmor Yamaha RX KING, 1 lembar STNK palsu ranmor Yamaha Vixsion, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King, 1 unit sepeda motor yamaha VIXION, dan 100 lembar plastik tempat SNTK palsu.
Kemudian, 1 unit keyboard, 1 unit layar monitor LG, 1 buah alat pemotong kertas, 1 unit printer Epson, 9 botol tinta cair, 20 lembar kertas bahan dasar pembuat STNK palsu, 1 unit alat scan Canon dan 1 unit computer/CPU.
Kapolres melanjutkan, sesuai LP Nomor 128/VI/2020/SU/Res T.Balai, tanggal 5 Juni 2020, diamankan sebanyak 4 orang tersangka yaitu, AJ (25) warga Sipori-pori, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, MI (24) dan B (36) warga Jln.Anwar Idris Kec.Datuk Bandar, serta FH (42) warga Jalan Jend.Sudirman, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Dari keempatnya, diamankan BB berupa 160 lembar STNK palsu, 65 lembar STNK palsu (belum dipotong), 1 lembar STNK palsu ranmor Scoopy, 5 botol tinta printer, 1 unit sepeda motor Scoopy dan 1 unit printer merk Hp.