Pelaku Sodomi Diringkus Polisi dari Persembunyiannya di Paluta

photo author
- Senin, 22 Juni 2020 | 18:24 WIB
Tersangka pencabulan terhadap bocah dibawah umur, DS, saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)
Tersangka pencabulan terhadap bocah dibawah umur, DS, saat diamankan di Mapolres Padangsidimpuan. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Padangsidimpuan meringkus tersangka pelaku sodomi dari tempat persembunyian tersangka di Desa Batunanggar Kecamatan Hulu Sigapas Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta)

Pelaku DS (21), warga Desa Rimba Soping Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan. Peristiwa tindak pidana pencabulan terhadap Ucok (nama samaran) seorang bocah laki-laki masih di bawah umur (8 tahun) terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan pada Minggu 7 Juni 2020 lalu.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihatini, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Iptu. Maria Marpaung, SE, MM, Senin (22/06/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan dengan perbuatan sodomi terhadap korban anak di bawah umur.

" Penangkapan tersangka berdasarkan  Laporan Polisi Nomor LP /181/ VI / 2020 / SU / PSP, tanggal 12 Juni 2020 atas nama pelapor Romaida Sipahutar, karena diduga  melakukan tindak pidana cabul/sodomi terhadap korban anak dibawah umur, " ujar Iptu Maria.

Menurut Iptu Maria, penangkapan terhadap tersangka, setelah Tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapat informasi dari warga, tentang keberadaan tersangka yang saat itu sadang berada di persembunyiannya di belakang rumah warga Ermidawati Ritonga (saksi) di Desa Batunanggar Kecamatan Hulu Sihapas Kabupaten Paluta.

" Setelah tersangka diamankan, selanjutnya petugas membawa tersangka ke Mapolres Padangsidimpuan untuk di proses penyidikan, sesuai dengan hukum yang berlaku, " ucap Maria.

Maria juga mengutarakan, kasus sodomi tersebut terungkap saat pelapor Romaida Sipahutar pada Senin 8 Juni 2020 mendapat kabar dari tetangga bahwa anak pelapor telah dicabuli / sodomi oleh tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X