LABUHANBATU – realitasonline.id | Pihak kepolisian Sektor Torgamba berhasil menciduk salah seorang bandar besar narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Labuhanbatu pekan lalu.
Informasi yang diterima menyebutkan penangkapan bandar Narkoba asal Torgamba tersebut merupakan hasil pengembangan dari tersangka lain yang sebelum diamankan petugas.
Kepada wartawan, Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat SIK melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH ,Rabu (24/6/2020) mengatakan bandar Narkoba yang berhasil diamankan pihaknya atas nama Agus Salim alias Salim (39) warga Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.
"Pelaku diamankan dari hasil pengembangan atas tersangka Samsul, yang mengaku bahwa barang yang diterimanya dari Agus Salim," kata Kasat.
Lanjut kasat Narkoba Martualesi Sitepu SH mendapat informasi tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku di Desa Aek Batu Kec. Torgamba Kab. Labuhanbatu Selatan.
Dari Tangan nya petugas turut mengamankan satu buah timbangan electrik warna hitam, satu buah pipet berbentuk sekop ukuran kecil.- 1 (satu) buah Pipet berbentuk Sekop ukuran sedang.- 1 (satu) unit Handphone Lipat merk Samsung. 1 (satu) bungkus Rokok merk Magnum.1 (satu) bungkus Kertas dilapis Lakban warna bening berisikan diduga Narkotika jenis Sabu seberat 1,56 Gram Bruto. 1 (satu) buah Plastik Klip tembus pandang diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 1,05 Gram Bruto 1 (satu) buah Plastik Klip Tembus Pandang berukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 45,77 Gram Bruto. 1 (satu) buah Plastik Klip tembus pandang dalam keadaan kosong.
"Dari keterangannya, bisnis haramnya itu dilakoninya sejak satu bulan terakhir dengan omset 50 g " bilang kasat Narkoba.