Ke-18 tersangka ditahan di Mapolda Sumut yakni AW, TA, MPN, MAH, RHN, ERN, AS, AN, SM, MAN, AHL, MHL, AA, KAN, MFH, MF, dan MA.Sedangkan dua orang anak yang masih di bawah umur ditahan di Polres Mandailing Natal, yaitu RN dan IA berusia 16 tahun.
Sebelumnya, para tersangka tersebut memeras Kepala Desa Mompang Julu dengan meminta 30 persen dana BLT milik pemerintah. Karena tuntutan mereka tidak dipenuhi, akhirnya melakukan unjuk rasa dengan menutup jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Medan-Padang.Dalam aksi kerusuhan, Selasa (29/6) sekira pukul 10.00 WIB mengakibatkan enam orang personel polisi terluka ketika mengamankan insiden itu.Dua unit mobil dan satu unit sepeda motor turut dibakar para tersangka. (AY)