Ngecer Sabu Seto Terancam Hukuman 20 Tahun

photo author
- Minggu, 12 Juli 2020 | 22:58 WIB
MSH alias Seto diduga pengecer Narkoba jenis sabu, terciduk personil SatRes Narkoba. (Foto/Ist)
MSH alias Seto diduga pengecer Narkoba jenis sabu, terciduk personil SatRes Narkoba. (Foto/Ist)

PALAS - realitasonline.id | Personil SatRes Narkoba Polres Padang Lawas kembali amankan pengecer Narkoba jenis sabu di Jl Imam Bonjol Lingk 1 Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Sabtu (11/7).

MHS alias Seto (36) di duga memiliki dan membawa Narkotika Golongan I bukan tanaman (sabu) diciduk SatRes Narkoba saat sedang berada di depan rumah warga, sekira pukul 12.00 Wib. 

Dari terduga didapat barang bukti berupa 15 (lima belas) bungkus plastik Klip Kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 2.21 gram, 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk Forhim, 1 (satu) buah pipet skop warna putih yang ujungnya runcing, dan uang sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah). 

Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot YA SIK melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butarbutar SH membenarkan telah mengamankan MSH alias Seto. 

"Ini berkat informasi informan, Seto diduga memiliki dan membawa Narkotika golongan I bukan tanaman (sabu) yang sedang berada di depan rumah warga," ucap Kasat Narkoba.

"Mengetahui informasi tersebut Personil SatRes Narkoba Palas mendatangi lokasi keberadaan Seto dan setiba di lokasi langsung melakukan penyergapan di mana pada saat itu pelaku sedang duduk di depan rumah warga," jelas AKP Agus M Butar Butar.

Seto dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Sat Narkoba Polres Padang Lawas untuk diintrogasi lebih lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X