Simalungun - Realitasonline | Masih segar dalam ingatan kita dengan ditemukannya sesosok mayat oleh salah seorang yang sedang meng-angon lembu di areal kebun karet beberapa waktu lalu. Mayat korban pembunuhan itu ditemukan dalam poisisi duduk.
Pelakunya adalah Riski Bambang Pramono divonis 9 tahun karena masih belum dewasa (17 tahun) disidangkan dalam sistem Peradilan Anak. Sedangkan pelaku lainnya M Aldi (19) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela yang berprofesi sebagai Tukang las diancam 18 tahun.
Ancaman hukuman jaksa Juna Karo-Karo dibacakan dalam persidangan online PN Simalungun, Selasa (28/7). Terdakwa M Aldi dipersalahkan jaksa dengan pasal 340 KUH Pidana tentang perencanaan menghilangkan nyawa korban.
Menurut jaksa, terdakwa M Aldi dan Riski telah melakukan pembunuhan terhadap korban Canda Prayoga (13) yang ditemukan sudah menjadi mayat di kebun karet dalam posisi duduk. Pembunuhan itu dilakukan RBP dan M Aldi pada Sabtu 4 April 2020.
Mayat korban ditemukan di areal kebun karet PTPN III Bangun pada Rabu, 8 April 2020 lalu oleh seorang penggembala sapi dan melaporkannya ke Polsek Bangun. Keduanya nekat menghabisi nyawa korban demi mendapatkan sepeda motor dan handphone korban.
Terdakwa mau melakukan pembunuhan karena terdesak hutang untuk menebus sepeda motornya yang sempat digadaikan seharga 500 ribu. Sebelum melakukan aksinya, terdakwa Aldi dan Riski mengundang korban minum minum di rumah Aldi.
Pada tengah malam itu Aldi mengajak korban dengan alasan menemui cewek dan bersama Riski menuju kebun karet, disitulah korban dicekik hingga tewas. Para pelaku mengambil cangkul dan menggali tanah yang tak cukup dalam lalu mengubur korbannya dalam posisi jongkok ditutup tanah dan dedaunan.