SIMALUNGUN - realitasonline.id | M Aldi (19) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Simalungun divonis 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Aldi terbukti secara bersama sama dengan Riski Bambang Pramono divonis 9 tahun karena masih belum dewasa (belum 17 tahun), melakukan pembunuhan terhadap korban Canda Prayoga (13 tahun).
Vonis hakim diketuai Hendrawan Nainggolan lebih ringan dari tuntutan jaksa Juna Karo-Karo SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 18 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan Selasa (11/8) di Pengadilan Negeri Simalungun yang digelar secara online melalui teleconfrence.
Baca Juga:
Hakim Vonis Naik Pemilik Sabu Jadi 5 Tahun
Kurir 10 Paket Sabu Divonis 4 Tahun, Transaksi 1 Paket Sabu Diganjar 6 Tahun
Terdakwa M Aldi di yatakan bersalah melanggar pasal 340 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana. Jasad korban Canda Prayoga ditemukan oleh warga yang sedang menggembalakan ternak lembu di lokasi kebun karet Bangun dengan posisi duduk.
Menurut hakim, terdakwa M Aldi dan Riski telah melakukan pembunuhan terhadap korban Canda Prayoga (13) yang ditemukan sudah menjadi mayat di kebun karet dalam posisi duduk. Pembunuhan itu dilakukan RBP dan M Aldi pada Sabtu 4 April 2020.
Mayat korban ditemukan di areal kebun karet PTPN III Bangun pada Rabu, 8 April 2020 lalu oleh seorang penggembala sapi dan melaporkannya ke Polsek Bangun. Keduanya nekat menghabisi nyawa korban demi mendapatkan sepeda motor dan handphone korban.