Pelaku Pembunuhan Pelajar yang Ditanam Dalam Posisi Duduk Divonis 15 Tahun Bui

photo author
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:32 WIB
Hakim memvonis Aldi 15 tahun penjara disidang OL PN Simalungun.
Hakim memvonis Aldi 15 tahun penjara disidang OL PN Simalungun.

SIMALUNGUN - realitasonline.id | M Aldi (19) warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela Simalungun divonis 15 tahun penjara dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.

Aldi terbukti secara bersama sama dengan Riski Bambang Pramono divonis 9 tahun karena masih belum dewasa (belum 17 tahun), melakukan pembunuhan terhadap korban  Canda Prayoga (13 tahun).

Vonis hakim diketuai Hendrawan Nainggolan lebih ringan dari tuntutan jaksa Juna Karo-Karo SH, yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 18 tahun. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan Selasa (11/8) di Pengadilan Negeri Simalungun yang digelar secara online melalui teleconfrence.

Baca Juga:
Hakim Vonis Naik Pemilik Sabu Jadi 5 Tahun
Kurir 10 Paket Sabu Divonis 4 Tahun, Transaksi 1 Paket Sabu Diganjar 6 Tahun

Terdakwa M Aldi di yatakan bersalah melanggar pasal 340 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.  Jasad korban Canda Prayoga ditemukan oleh warga yang sedang menggembalakan ternak lembu di lokasi kebun karet Bangun dengan posisi duduk.

Menurut hakim, terdakwa M Aldi dan Riski telah melakukan pembunuhan terhadap korban Canda Prayoga (13) yang ditemukan sudah menjadi mayat di kebun karet dalam posisi duduk. Pembunuhan itu dilakukan RBP dan M Aldi pada Sabtu 4 April 2020. 

Mayat korban  ditemukan  di areal kebun karet PTPN III Bangun  pada Rabu, 8 April 2020 lalu oleh seorang penggembala sapi dan melaporkannya ke Polsek Bangun. Keduanya nekat menghabisi nyawa korban  demi mendapatkan sepeda motor dan handphone korban. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X