Pelaku Pembunuhan Pelajar yang Ditanam Dalam Posisi Duduk Divonis 15 Tahun Bui

photo author
- Rabu, 12 Agustus 2020 | 14:32 WIB
Hakim memvonis Aldi 15 tahun penjara disidang OL PN Simalungun.
Hakim memvonis Aldi 15 tahun penjara disidang OL PN Simalungun.

Terdakwa mau melakukan pembunuhan karena terdesak hutang untuk menebus sepeda motornya yang sempat digadaikan seharga 500 ribu. Sebelum melakukan aksinya, terdakwa Aldi dan Riski mengundang korban minum minum di rumah Aldi.

Pada tengah malam itu Aldi  mengajak korban dengan alasan menemui cewek dan bersama Riski menuju kebun karet, disitulah korban dicekik hingga tewas. Para pelaku mengambil cangkul dan menggali tanah yang tak cukup dalam lalu mengubur korbannya dalam posisi jongkok ditutup tanah dan dedaunan.

Barang curian berupa HP dijual kepada Khoirul Laksono als Kopral di Bukit Maraja seharga 850 ribu. Sedangkan sepeda motor korban dijual para terdakwa bersama Kopral ke Tebing. Sepeda motor korban dijual seharga 1.750.000 kepada Rudi dan uangnya Rp 500 ribu digunakan untuk menebus sepeda motor yang digadaikan. Sisanya dibagi dan digunakan untuk minum- minum di Bukit Maraja. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X