SIANTAR - realitasonline.id | Pasangan dua sejoli Jul Safri Yatno als Afri (28) warga jalan Kasuari Siantar Barat dan Annesia Sembiring als Ane (30) warga jalan Melanton Siregar Siantar Simarimbun kembali didakwa sebagai kurir atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri Pematangsiantar secara online Rabu (12/8).
Keduanya merupakan mantan napi (residivis) dalam kasus yang sama. Sesuai dakwaan jaksa RO Damanik SH, keduanya ditangkap dari dalam kamar kos terdakwa Anes di jalan Melanton Siregar Gang PD pada Jumat, 13 Maret 2020. Saat sedang mengkonsumsi sabu, petugas mengetuk pintu kamar dan kedua terdakwa berupaya menghilangkan barang bukti.
Baca juga: Pemilik 19 Paket Sabu dan 2 Paket Sabu Benarkan Dakwaan Jaksa
Polisi menyita dua paket sabu dan uang hasil penjualan sabu sebesar 400 ribu, berbagai alat yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu. Anes dan Afri mengakui jika sabu tersebut adalah milik Lomo (DPO) yang akan diedarkan dan diterima kedua terdakwa dua hari sebelum penangkapan.
Sabu sebanyak 5 gram dibagi menjadi 20 paket kecil dan dijual di rumah Guntur (DPO) jalan Kasuari. Sabu dijual kepada siapa saja yang tidak dikenal seharga 1.100.000.- Sabu yang belum terjual dititipkan di rumah Guntur dan keduanya hanya membawa 2 paket untuk dikonsumsi di tempat kos.
Kedua terdakwa mengakui jika uang 400 ribu adalah sisa dari 1.100.000 yang sudah disetorkan kepada Lomo. Jaksa penuntut umum Robert Damanik menjerat keduanya dengan pasal 114 (2) atau kedua melanggar pasal 112 (2) UU RI No 35/2009 tentang tanpa hak atau melawan hukum mengedarkan narkotika.
Surat dakwaan jaksa dan juga keterangan saksi-saksi dibenarkan terdakwa-terdakwa. Dalam persidangan, kedua terdakwa didampingi pengacara prodeo dari Posbakum PN Siantar yang dihunjuk oleh majelis hakim.