Simalungun - Realitasonline | Terpidana Odin Lumbaraja (59) akhirnya berhasil dieksekusi tim jaksa pada Kamis (27/8) di rumahnya Huta Bahkisat Nagori Marihat Raja Dolok Panribuan. Eksekusi yang dilaksanakan hari ini, setelah hampir 10 tahun dinyatakan buronan.
Tindakan Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tertanggal 13 Juli 2010 yang mempidana Odin Lumbanraja 10 tahun karena terbukti mejadi otak pelaku pembunuhan terhadap dua korban sekaligus. Bahkan terpidana sudah melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan hasilnya ditolak Mahkamah Agung.
Sejak dinyatakan DPO pada 2010 lalu, sudah 3 Kajari dan 7 Kasi Pidum yang berupaya melakukan penangkapan terhadap Odin. Sejak Kajari Polin Sitanggang, Irvan Paham Samosir dan Gloria Sinuhaji. Kasi Pidum Maria Sembiring, Conny Sagala, R Aritonang, Anggara Surya Negara, Novriadi Andra SH, Allan H Baskara dan Irvan Maulana SH.
Kajari Gloria Sinuhaji memerintahkan jajarannya untuk segera menuntaskan tungakan tersebut. Hingga Kasi Pidum Irvan Maulana dan Kasi Intel Ratno TH Pasaribu berhasil menangkap Odin. Tim jaksa yang melakukan eksekusi Augus Vernando Sinaga, Doniel Ferdinan, David Siregar dan Amru Zachri mendapat pengawalan petugas.
Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan. Kasi Pidum Irvan Maulana SHMH yang dikonfirmasi wartawan siang itu di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut.
"Sejak pukul 6 pagi, tim sudah melakukan pengintaian di rumahnya dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan", jelasnya.
Untuk saat ini, terpidana Odin dititipkan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar untuk menjalani pidana penjara selama 10 tahun sesuai putusan MA. Odin Lumbanraja merupakan salah satu otak pelaku pembunuhan terhadap dua korban sekaligus secara sadis pada Mei 2009 lalu.