Kejari Simalungun Berhasil Eksekusi Odin Sudah 10 Tahun Dinyatakan Buronan

photo author
- Jumat, 28 Agustus 2020 | 19:11 WIB
Terdakwa mulai dijemput dari rumahnya, dibawa dengan mobil petugas dan dititipkan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar. (Realitasonline/RH)
Terdakwa mulai dijemput dari rumahnya, dibawa dengan mobil petugas dan dititipkan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar. (Realitasonline/RH)

Penduduk Bah Kisat Nagori Marihat Raja Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun ini divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Simalungun dalam perkara No. 488/PID.B/2009/PN-SIM dari tuntutan jaksa 18 tahun penjara. Atas putusan bebas tersebut jaksa langsung kasasi ke Mahkamah Agung.

Sedangkan empat terdakwa lainnya yakni Bilman Manik , Manatap Sinaga, Jusman Tindaon dan Marga Lumbanraja semuanya penduduk Marihat Dolok yang semula dituntut 18 tahun menerima vonis hakim Pengadilan Negeri Simalungun masing-masing 6 tahun. (RH)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X