Sidang Perdana Pembunuhan Terhadap Suami Mantan Wartawati Dikawal Petugas

photo author
- Rabu, 2 September 2020 | 01:50 WIB
Terdakwa diborgol petugas Waltah usai persidangan pembacaan dakwaan jaksa di PN Siantar. (Realitasonline/RH)
Terdakwa diborgol petugas Waltah usai persidangan pembacaan dakwaan jaksa di PN Siantar. (Realitasonline/RH)

SIANTAR - realitasonline.id | Pengadilan Negeri Pematangsiantar menggelar sidang perdana kasus pembunuhan Vecky Erwanto Damanik (suami Imelda br Purba mantan wartawan metro Siantar), Selasa (1/9). Agenda persidangan pembacaan surat dakwaan jaksa Christianto Situmorang SH.

Terdakwa Suheri Sihombing (29) warga jalan Pane Kebun Sayur Kecamatan Siantar Timur terlihat lebih banyak diam saat disidangkan, dan menjawab pertanyaan hakim dengan nada suara yang nyaris tak terdengar. Karena ancaman hukumannya diatas 15 tahun, maka hakim menunjuk pengacara prodeo dari Posbakum PN Siantar Dame Jonggi Gultom SH.

Jaksa Christianto Situmorang SH menjerat terdakwa dengan pasal 338 KUH pidana atau dakwaan alternatif kedua melanggar pasal 351 (3) KUH Pidana. Persidangan dipimpin ketua majelis hakim M Iqbal Purba SH.

Menurut dakwaan jaksa, terdakwa merasa marah dan menikam korban Erwanto Damanik setelah korban mengatakan " awas pencarian mu hilang". Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 28 September 2019 lalu pada pukul 01.00 tengah malam di jalan Cokroaminoto Kota Pematangsiantar.

Di warung Sophie, korban bersama temannya Andreas Valentino Samosir sedang makan mie goreng dan minum teh. Lalu korban datang memesan mie dan duduk berhadapan dengan korban.

Saksi M Yusuf penjual mie di warung tersebut mengatakan jika pesanan mie terdakwa sudah siap. Terdakwa langsung berdiri yang sebelumnya hendak mengambil mie pesanannya, tapi seketika itu menusuk korban dengan pisau yang telah diselipkan di pinggangnya. 

Korban berusaha melawan dengan melempar kursi, temannya Andreas juga membantu dengan menyiramkan air panas kepada terdakwa. Tapi Suheri semakin bringas dan mengejar Andreas yang lari ketakutan sambil berteriak-teriak minta tolong.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

X