"Ijazah dari Yayasan SMA Widyasana Utama itu diakui MS yang dijadikannya sebagai persyaratan menjadi anggota DPRD Padangsidimpuan sejak periode 2004," katanya.
Baca juga: MTQ ke-37 Sumut, Keterbatasan Fisik Bukan Penghalang Mengenal Kalam Allah
Sebelumnya, Gerakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sumatera Utara (GMPKSU) menggelar aksi unjukrasa di Mapolda Sumut, Senin (7/9), meminta kepolisian agar menangkap MS karena diduga menggunakan ijazah SMA palsu. (ANT)