Beruntung, nyawa pelaku berhasil terselamatkan setelah petugas unit Reskrim Polsek Kuala bergerak cepat, tiba di lokasi kejadian.
Kapolsek Kuala AKP Bevan Raga Utama SIK saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku. “Satu pelaku sudah diamankan, sementara temannya JK masih dalam pengejaran kita (DPO),” jelas Kapolsek.
Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2425 RBA dan 1 sepeda motor KTM warna hitam tanpa plat nomor kendaraan, 1 buah kunci kontak sepeda motor BK 2425 RBA dan 1 buah besi kunci T 12.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana. (MA)